Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri KKP Curiga Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi Lahan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |11:14 WIB
Menteri KKP Curiga Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi Lahan
Menteri KKP Curiga Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi Lahan (Foto: Dokumentasi KKP)
A
A
A

2. Sertifikat Tidak Sah

Walaupun demikian, untuk saat ini, sertifikat yang merujuk kepada dasar laut itu tak sah, karena segala sesuatu yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin yang dimaksud Trenggono salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan), harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin sore. 

“Tadi, arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Sakti Wahyu Trenggono dilansir Antara.

TNI AL dan Nelayan Bersinergi Bongkar Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30,16 Km di Tangerang

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement