Elisa memberi contoh kasus abrasi yang telah menyebabkan hilangnya tanah warga di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tanah yang terdampak abrasi tersebut bisa dikategorikan sebagai tanah musnah yang berpotensi untuk direkonstruksi atau direklamasi.
Namun, Elisa mempertanyakan apakah wilayah pesisir utara Tangerang yang sedang dibahas benar-benar termasuk tanah musnah. Ia berpendapat bahwa beberapa pihak mungkin mencoba mengklaim tanah di sana dengan alasan bahwa wilayah tersebut sebelumnya dimiliki oleh warga yang tanahnya telah musnah karena abrasi.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk menyelidiki penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pesisir Tangerang. Nusron menginstruksikan pengecekan lokasi sertifikat bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan apakah tanah tersebut berada dalam atau luar garis pantai. Pemeriksaan ini ditargetkan selesai pada 21 Januari.
Sementara itu, Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono melaporkan masalah pagar laut ilegal dan sertifikat HGB kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden memerintahkan agar permasalahan ini diselidiki secara hukum dan jika tidak ada pemiliknya, tanah tersebut harus menjadi milik negara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)