JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan utang.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam Arahnya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” kata Prabowo dalam Arahnya.
Penegakan hukum tersebut, harus dipatuhi semua perusahaan tanpa perlakuan khusus.
“Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Prabowo meminta aparat penegak hukum dapat mencabut izinnya.
"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan," ungkapnya.
(Taufik Fajar)