JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai pejabat baru di Kabinet Merah Putih, Mayor Teddy tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp15.380.000.000 atau Rp15,3 miliar.
Harta kekayaan yang dimiliki Mayor Teddy terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas serta tanpa utang melalui hasil LHKPN per 31 Desember 2024.
Sebagian besar harta Mayor Teddy berupa tanah dan bangunan senilai Rp8,2 miliar yang tersebar di Sragen, Minahasa, hingga Bekasi. Di Bekasi, salah satunya asetnya berupa tanah dan bangunan bernilai Rp3,5 miliar. Berikut rincian lengkapnya:
1. Tanah dan bangunan seluas 578 m2/90 m2 di Kabupaten/Kota Sragen, diperoleh melalui hibah dengan akta Rp600.000.000
2. Tanah seluas 3.650 m2 di Kabupaten/Kota Sragen, hibah dengan akta Rp1.325.000.000 atau Rp1,325 miliar
3. Tanah seluas 2.586 m2 di Kabupaten/Kota Minahasa, hibah dengan akta senilai Rp975.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, hibah dengan akta Rp3.500.000.000 atau senilai Rp3,5 miliar
5. Tanah dan bangungan seluas 300 m2/25 m2 di Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp1.800.000.000 atau senilai Rp1,8 miliar