“Jadi selama ini kalau teman-teman ingat beberapa proses, misalnya perusahaan BUMN yang tadi pengelolaannya tidak baik, yang kita juga melihat juga peningkatannya tidak maksimal, kan salah satunya kita lakukan penutupan,” paparnya.
Erick sendiri enggan memberi penjelasan lebih jauh soal isi RUU tersebut. Lantaran masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
“Nah ini prosesnya panjang, dengan RUU ini sepertinya bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif tapi detailnya saya nanti kan ada Panja-nya. Jadi saya tidak mau mendahului isinya karena saya belum tahu isinya,” ucapnya.
“Jadi nanti di Panja selama beberapa hari ke depan baru kita ini. Tapi pandangan dari pemerintah yang disampaikan kemarin oleh saya sebagai tugas dari Bapak Presiden, kita menyambut positif karena tadi poin-poin yang diinginkan oleh Bapak Presiden,” lanjut dia.
(Taufik Fajar)