Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Nomor KEP-223/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Terus Menerus, jenis-jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus antara lain:
• Pelayanan masyarakat
• Jasa perbaikan alat transportasi
• Pelayanan jasa transportasi
• Usaha pariwisata
• Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
• Jasa pos dan telekomunikasi
• Media massa
• Pengamanan
• Pekerjaan di lembaga
• Pekerjaan di usaha swalayan, pusat dunia pengetahuan dan sejenisnya
• Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur bagi pekerja/buruh, dilansir dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu:
• Pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
• Denda
Paling sedikit Rp 10 Juta dan paling banyak Rp100 juta.
Ketentuan ini adalah hal yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh. Pekerja yang tidak mematuhi peraturan, tidak hanya mendapatkan sanksi hukum, tetapi juga akan mempengaruhi hubungan yang tidak baik dan tidak kondusif dengan pekerja lainnya. Dengan menaati peraturan dan sikap yang adil, maka akan terciptalah lingkungan yang ramah lingkungan bagi semua pihak.
(Taufik Fajar)