JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait hak pekerja untuk mendapatkan libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu pengusaha yang tidak memberikan upah kepada pekerja, terancam akan diberikan sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
Dilaporkan dari akun instagram Kemnaker, Selasa (28/1/2025) pada hari Senin dan Rabu merupakan hari libur nasional.
Berikut ketentuan masuk kerja di hari libur nasional, jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus, dan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan upah pada pekerja/buruh yang bekerja.
Dikutip dari sumber hukum yaitu pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa ketentuan masuk kerja dihari libur adalah sebagai berikut:
• pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
• Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
• Harus dilaksanakan secara terus menerus
• pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan penguasa
• Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/burih yang tetap bekerja