Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS dan Bansos Tidak Kena Pemangkasan Anggaran

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |05:05 WIB
Gaji PNS dan Bansos Tidak Kena Pemangkasan Anggaran
Gaji PNS Tidak Kena Pemangkasan Anggaran. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan souvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Baca Selengkapnya: Anggaran 16 Pos Belanja Dipangkas: ATK 90% hingga Honor 40%

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement