Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS dan Bansos Tidak Kena Pemangkasan Anggaran

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |05:05 WIB
Gaji PNS dan Bansos Tidak Kena Pemangkasan Anggaran
Gaji PNS Tidak Kena Pemangkasan Anggaran. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan souvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Baca Selengkapnya: Anggaran 16 Pos Belanja Dipangkas: ATK 90% hingga Honor 40%

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement