Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS dan Bansos Tidak Kena Pemangkasan Anggaran

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |05:05 WIB
Gaji PNS dan Bansos Tidak Kena Pemangkasan Anggaran
Gaji PNS Tidak Kena Pemangkasan Anggaran. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah semakin ketat dalam mengelola anggaran negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun melakukan pemangkasan anggaran di 16 pos belanja kementerian dan lembaga, dengan besaran pemotongan bervariasi antara 10% hingga 90%. 

Pos belanja alat tulis kantor (ATK) mengalami pemangkasan terbesar, mencapai 90%, disusul belanja percetakan dan souvenir sebesar 75,9%. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan efektivitas belanja negara di luar sektor prioritas seperti belanja pegawai dan bantuan sosial.

1. Sri Mulyani Identifikasi Rencana Efisiensi

Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Menkeu pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

2. Ada 16 Pos Belanja Bakal Dipangkas

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

 

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan souvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Baca Selengkapnya: Anggaran 16 Pos Belanja Dipangkas: ATK 90% hingga Honor 40%

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement