"Sudah mulai hari ini status eceran menjadi sub- pangkalan. Eceran dijadikan sebagai sub- pangkalan, langsung jalan," tambah Bahlil.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai langkah antisipatif dari Pemerintah untuk mengantisipasi penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 Kg. Karena saat ini penyaluran gas elpiji 3Kg yang diperuntukan khusus warga miskin masih dimanfaatkan bagi golongan yang tidak berhak menerima.
"Kita melakukan penataan, kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan, bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, itu yang penting," pungkas Bahlil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)