Ia pun menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap konsisten terhadap perlindungan dan pemberian hak kepada para pekerja berdasarkan kemitraan tersebut.
“Yang jelas kita lihat dari sikap pemerintah untuk secara konsisten mendorong agar para pekerja mendapatkan THR, bagi perusahaan yang memang mampu,” kata Indah.
Mengenai pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1/2025).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
(Taufik Fajar)