JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal realisasi pemberian tunjangan hari raya ( THR ) bagi ojek dare (ojol) dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau bold (online).
“Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi perhatian (perhatian) pemerintah saat ini,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Antara, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Indah mengatakan menyelesaikan maupun perusahaan terkait harus mendengarkan aspirasi para mitra.
Terlebih lagi, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga akan menggelar aksi tuntutan pemberian THR untuk ojol, taksi dare, hingga kurir kepada Kemnaker RI pada Senin (17/2/2025).
“Kita mendengarkan (aspirasi) tersebut. Dan harapan kami tentunya bukan hanya pemerintah yang mendengarkan, tapi perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan seperti apa aspirasi mereka,” ujar Indah.
Ia pun menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap konsisten terhadap perlindungan dan pemberian hak kepada para pekerja berdasarkan kemitraan tersebut.
“Yang jelas kita lihat dari sikap pemerintah untuk secara konsisten mendorong agar para pekerja mendapatkan THR, bagi perusahaan yang memang mampu,” kata Indah.
Mengenai pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1/2025).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
(Taufik Fajar)