Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |10:27 WIB
Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara warung ecer daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah kembali mengizinkan warung eceran menjual gas LPG 3 kg.

Namun bagi warung eceran yang ingin menjadi Pangkalan Resmi (agen) LPG 3 kg bisa melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg

1.  Dokumen yang Harus Disiapkan

Terdapat beberapa dokumen yang terlebih dahulu harus dilengkapi oleh calon pangkalan resmi LPG 3 kg, dikutip dari laman resmi Pertamina:

- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Surat Referensi Bank.

- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai yang berisi:

a. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

c. Pakta Integritas

- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait

 

2. Syarat yang Harus Dipenuhi

- Memiliki bukti kepemilikan atau sewa yang luasnya minimal 1665 m2 yang sudah memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.

- Tempat usaha dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. Pertamina

- Memiliki kendaraan operasional minimal 1 unit truck yang layak digunakan, disertakan dengan dokumen bukti umur kendaraan maksimal 10 tahun.

- Menyediakan alat timbangan jenis duduk dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahunnya.

- Memiliki APAR disetiap pangkalan resmi LPG 3 kg dan kendaraan.

- Memasang rambu-rambu, dilarang merokok, gas mudah terbakar dan dilarang membanting tabung, guna memperingati masyarakat untuk mencegah musibah yang tidak diinginkan.

- Menyediakan identity card dan seragam untuk karyawan dengan mencantumkan nama agen, logo LPG dan nama petugas yang bersangkutan

- Agen LPG harus memastikan setiap tabung gas yang dipasarkan harus memiliki identitas yang jelas, yaitu informasi tentang agen yang bersangkutan yang diterakan pada plastic wrap.

- Memiliki perangkat IT yang memadai minimal 1 unit komputer/laptop, printer, telepon dan koneksi internet serta alamat email yang aktif.

- Pangkalan harus menggunakan papan nama yang sesuai dengan ketentuan Pertamina.

- Menyediakan layanan antar yang meliputi Hotline Agen LPG dan kendaraan antar (pick up).

 

3. Mendaftar Melalui Web Resmi Pertamina

- Buka situs resmi Pertamina dan buka pada bagian " Jenis Kemitraan" atau bisa melalui tautan ini https://kemitraan.patraniaga.com/

- Cari bagian "Keagenan LPG' pada halaman beranda dan klik "Gabung Sekarang"

- Lalu, tentukan lokasi lokasi pangkalan dengan mengisi koordinat lokasi, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Alamat Lengkap, Kode Pos.

- Setelah melengkapi semua informasi lokasi, lalu klik "Registrasi".

- Selanjutnya lengkapi dokumen administrasi seusai dengan persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan dan lain lain.

- Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka instansi terkait akan mengeluarkan surat izin yang menyatakan bahwa anda memenuhi syarat untuk menjadi agen resmi LPG

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement