Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Aman jika Mengabaikan Telepon dari DC Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya

Rizky Darmawan , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |18:36 WIB
Apakah Aman jika Mengabaikan Telepon dari DC Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya
Apakah Aman jika Mengabaikan Telepon dari DC Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya (Foto: Okezone)
A
A
A

Apabila pihak dc menggunakan ancaman yang berkaitan dengan hukum, pihak debitur tidak perlu khawatir lantaran pinjol tergolong dalam ranah perdata, dan galbay pinjol tidak akan langsung berakibat pada sanksi pidana.

Jika pihak dc pinjol memberikan ancaman yang bersifat personal atau bahkan mencemarkan nama baik debitur, maka hal tersebut bisa dibawa ke ranah hukum karena ada sanksi pidana untuk debt collector.

Sebab akan ada ancaman hukuman bagi penagih hutang atau dc yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Intinya, mengabaikan panggilan telepon dari dc pinjol bukanlah hal yang dilarang. Meski begitu para debitur tetap harus memberikan informasi terkait kondisi keuangan mereka terhadap pihak pinjol.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement