Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Tindak 5 Komoditas Ilegal pada 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |21:00 WIB
Bea Cukai Tindak 5 Komoditas Ilegal pada 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun
Bea Cukai Tindak 5 Komoditas di 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang ditindak berupa hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil dan produk tekstil; narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP); dan elektronik di sepanjang 2024. 

1. Potensi Kerugian Capai Rp9,6 Triliun


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan tersebut mencapai Rp9,6 triliun yang bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.

“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan tersebut mencapai Rp9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).

Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan BNN, telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement