Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Tindak 5 Komoditas Ilegal pada 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |21:00 WIB
Bea Cukai Tindak 5 Komoditas Ilegal pada 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun
Bea Cukai Tindak 5 Komoditas di 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Diamankan Barang bukti sebanyak 7,4 ton

Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang banyak ditegah berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca. 

Menurut catatan Sri Mulyani, terdapat kenaikan signifikan jumlah barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah penindakan. 

“Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya. 

Adapun dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain. 

Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp4,06 triliun serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp820 milliar.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement