JAKARTA - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik 12% mulai 1 Februari 2025. Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan, terutama bagi lima golongan PNS yang akan menerima gaji tertinggi dari Taspen.
Sejak Januari 2024, gaji pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%. Kenaikan ini juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan memberikan dampak positif bagi para pensiunan. Dengan adanya penyesuaian ini, jumlah gaji pensiunan tertinggi kini mencapai Rp4,9 juta per bulan.
Rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan PP tersebut mencakup berbagai golongan, mulai dari Ia hingga IVe. Setiap golongan menerima besaran gaji yang berbeda, bergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100