JAKARTA - BPI Danantara bakal membuat Holding BUMN Operasional. Rencana itu mengacu pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional memiliki tugas melakukan pengawasan kegiatan operasional dan usaha lainnya dari perusahaan pelat merah.
Associate Director BUMN Research UI Toto Pranoto mengatakan, keberadaan Holding Operasional dibutuhkan. Selain mengawasi kegiatan operasional, juga dapat meng-scanning-kan kelompok BUMN yang masuk kategori sehat dan sakit-sakitan.
“Ya menurut saya yang harus segera dikerjakan oleh Danantara ya terutama dalam Holding BUMN operational ya. Itu mereka harus segera melakukan scanning dengan cepat begitu ya,” ujar Toto kepada MNC Portal, Jumat (7/2/2025).
“Karena kelompok-kelompok BUMN, yang kalau kita bagi dalam matrix begitu ya, karena perusahaan yang masih dalam kategori secara kesehatan itu masih sehat,” paparnya.