JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membidik pertumbuhan ekonomi nasional di angka 8% per tahunnya. Salah satu taktik yang ditempuh agar bisa mencapai target dengan mendirikan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Dalam skemanya, Danantara bakal menaungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, cakupannya jauh lebih luas lagi, lantaran Indonesia Investment Authority (INA) dan special mission vehicles (SMV) juga akan diambil alih oleh badan baru tersebut.
Lantas, apa strategi Danantara agar bisa merealisasikan pertumbuhan makro ekonomi di level 8%?
Ruang lingkup kerja Danantara didasari pada manajemen aset (asset management), manajemen investasi (investment management), dan investasi perbankan (investment banking).
Di sisi manajemen aset, seluruh aset BUMN akan dikonsolidasikan dan dikelola langsung Danantara. Dalam konteks ini, Associate Director BUMN Research UI Toto Pranoto mengatakan, Danantara akan membentuk dua subholding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional.
Pernyataan Toto merujuk pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dari beleid itu dijelaskan bahwa Holding Investasi merupakan BUMN mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan Badan.
Sedangkan, perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya.
“Kalau kita lihat di Undang-undang tersebut ya, nanti kan memang BPI Danantara kemudian pada akhirnya itu akan membuat dua holding di bawah Danantara ya,” ujar Toto kepada MNC Portal, Jumat (7/2/2025).
“Jadi itu adalah holding terkait dengan soal BUMN operasional yang disebut begitu, selanjutnya kedua adalah Holding BUMN Investasi,” paparnya.