JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna pada Selasa 4 Februari 2025.
Dalam UU BUMN ada badan baru yang masuk, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara (BPI Danantara). Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto, badan tersebut didesign guna mengkonsolidasikan dividen dari seluruh BUMN.
"BPI Danantara bertugas mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi dari seluruh BUMN. Badan ini juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden nantinya," ungkap Firnando, Jumat (7/2/2025).
Panja RUU BUMN telah menyetujui sebanyak 2.382 daftar inventaris masalah (DIM) tetap atau sama dengan UU BUMN sebelumnya, dan 11 DIM perubahan. Setelah pengesahan undang-undang tersebut, tinggal menunggu teken dari Presiden Prabowo Subianto. "Tinggal ditandatangani Presiden," imbuh Firnando.
Firnando mengaku bersyukur revisi UU BUMN dapat berjalan dengan baik, mulai dari pembahasan hingga pengesahan.
"Alhamdulillah seluruh fraksi telah menerima RUU BUMN menjadi undang-undang. Tentu ini sebuah pencapaian yang luar biasa yang sebelumnya kita ketahui bahwa revisi UU BUMN tersebut sudah dibahas bertahun-tahun," ucap anggota panitia kerja (Panja) RUU BUMN.
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui ketentuan tersebut. Di antaranya Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, serta Fraksi PKS.
Firnando menegaskan, dengan adanya UU BUMN ke depan diharapkan seluruh BUMN lebih maksimal lagi dalam menjalankan program-program bisnisnya.
"Melalui UU BUMN ini kami berharap daya saing BUMN juga akan lebih optimal lagi," kata Firnando.