JAKARTA - Cara menghindari debt collector mata elang yang kerap mengintai. Debt Collector (DC) mata elang merupakan sebutan untuk DC yang ditugaskan untuk memantau kendaraan debitur yang menunggak cicilan.
Mengacu pada aturan hukum yang berlaku, yaitu diperbolehkannya penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia.
Pasalnya, DC mata elang kerap dikatakan lebih kasar dalam proses penarikan. Mereka kerap melakukan ancaman serta intimidasi yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dari perlakuan kasar tersebut, tak jarang membuat debitur menghindari DC mata elang saat penagihan utang atau cicilan. Lalu, bagaimana cara menghindari debt collector mata elang yang mengganggu? Berikut cara-cara yang Okezone rangkum dari berbagai informasi.
Debitur harus memastikan identitas dan kartu tanda pengenal DC mata elang yang resmi dari perusahaan.