Gaji Ina dan kawan-kawan memang aman, karena dilarang diutak-atik seperti ditegaskan di Instruksi Presiden No. 1/2025 dan Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025.
Namun, Ina bilang gaji untuk sopir, teknisi, dan office boy kantor terancam dipotong sebesar 30-50% karena alokasi dana untuk mereka tidak termasuk "belanja pegawai".
Kemungkinan terburuknya, para pekerja semacam itu bisa dipecat.
Program-program kerja juga otomatis terdampak. Salah satu program yang seharusnya akan dikerjakan Ina di 2025 awalnya mendapat alokasi dana Rp150 juta. Kini, ia dipangkas hingga tersisa sekitar Rp20 juta.
"Di instansi lain bahkan lebih parah. Ada satu unit kerja di salah satu kementerian yang anggarannya dipotong dari Rp80 miliar jadi Rp4 miliar," kata Ina.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)