Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pejabat di Struktur Organisasi Danantara Harus Punya Keahlian Ini

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 09 Februari 2025 |07:18 WIB
Pejabat di Struktur Organisasi Danantara Harus Punya Keahlian Ini
Danantara di Bawah Langsung Presiden Prabowo. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Dalam DIM RUU BUMN disebutkan struktur organisasi BP Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sedangkan Badan Pelaksana terdiri dari 6 orang yang berasal unsur profesional. Salah satu anggota Badan Pelaksana menjadi Kepala Badan.

Adapun syarat untuk menjadi anggota Badan Pelaksana diatur dalam pasal 3S RUU BUMN yaitu, Warga Negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.

Syarat lainnya, memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan; tidak pernah di pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai sebagai perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement