Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Khawatir! Ini 7 Cara Ampuh Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |08:00 WIB
Jangan Khawatir! Ini 7 Cara Ampuh Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal
7 Cara Ampuh Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
5. Blokir KTP di Dukcapil

Cara memblokir KTP, Anda perlu menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah setempat dengan keterangan pelaporan penyalahgunaan KTP.

6. Lapor Polisi

Buatlah laporan resmi ke pihak kepolisian atas dasar penyalahgunaan KTP oleh oknum pinjol ilegal.

7. Lapor OJK

Jika dengan cara di atas belum terselesaikan, Anda dapat melaporkan kasus seperti ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui call center di 157 atau melalui email resmi [email protected].

Baca selengkapnya: 7 Cara Mudah dan Cepat Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal  

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement