Cara memblokir KTP, Anda perlu menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah setempat dengan keterangan pelaporan penyalahgunaan KTP.
Buatlah laporan resmi ke pihak kepolisian atas dasar penyalahgunaan KTP oleh oknum pinjol ilegal.
Jika dengan cara di atas belum terselesaikan, Anda dapat melaporkan kasus seperti ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui call center di 157 atau melalui email resmi [email protected].
Baca selengkapnya: 7 Cara Mudah dan Cepat Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal
(Feby Novalius)