Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Prabowo Perketat Penyaluran Solar Subsidi dan Pertalite di 2025

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |14:39 WIB
Pengumuman! Prabowo Perketat Penyaluran Solar Subsidi dan Pertalite di 2025
BBM Solar dan Pertalite Diperketat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat batas maksimal volume penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Rencana ini merupakan strategi pengawasan BPH Migas) pada 2025.

1. Target Pengetatan Penyaluran BBM Subsidi

Target pengetatan volume penyaluran BBM bersubsidi tersebut disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (10/2/2025). 

“Kemudian dalam rangka lebih menguatkan kegiatan pengawasan BBM untuk tahun 2025, kami telah menyusun strategi yang pertama, penguatan regulasi di bidang pengawasan,” ujar Erika

“Nah, di tahun 2025 ini direncanakan bahwa perhitungan untuk volume JBT dan JBKP nantinya adalah berdasarkan volume yang keluar di ujung nozzle. Jadi merupakan verifikasi di ujung nozzle,” paparnya.


2. Siapkan Perdoman Teknis


BPH Migas tengah menyiapkan perdoman teknis sambari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehingga akan ditetapkan perdoman teknis untuk perhitungannya. 

Kemudian BPH Migas akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, agar lebih tepat sasaran.

Mengacu pada regulasi sebelumnya, pembelian BBM Solar subsidi untuk kendaraan roda empat maksimum 60 liter per hari per kendaraan, 80 liter kendaraan roda enam.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement