Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKN Sebut Larangan Kepala Daerah Angkat Stafsus demi Honorer Jadi ASN

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |11:28 WIB
BKN Sebut Larangan Kepala Daerah Angkat Stafsus demi Honorer Jadi ASN
  BKN Sebut Larangan Kepala Daerah Angkat Stafsus demi Honorer Jadi ASN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa larangan kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus) tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

“Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

1. Penjelasan BKN

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu 5 Februari 2025.

“Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” jelasnya.

2. Prioritas Pengangkatan Jadi PPPK

Oleh sebab itu, dia merespons keluhan para kepala daerah di Sulsel untuk memprioritaskan penyelesaian PPPK, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.

“Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement