JAKARTA - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menegaskan bahwa sertifikasi insinyur memiliki peran krusial dalam memastikan profesionalisme dan keamanan industri. Pasalnya, insinyur bersertifikat akan lebih terlindungi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Keinsinyuran.
"Sertifikasi itu penting dari para insinyur, sehingga profesionalitas insinyur untuk bekerja dengan baik itu dilindungi oleh adanya Undang-undang Keinsinyuran," Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie, pada Kamis (13/2/2025).
1. Sertifikasi Insinyur
PII juga mendorong pembentukan Dewan Insinyur sebagai lembaga tertinggi yang bertugas mengawasi sertifikasi keinsinyuran. Ilham menyebut bahwa sertifikasi ini nantinya akan menjadi kewajiban di semua sektor industri guna memastikan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi.
"Dengan adanya Dewan Insinyur itu, sertifikasi-sertifikasi, yang tadi saya maksudkan, itu menjadi wajib di semua sektor industri. Sehingga itu juga bisa dengan aman, kita bisa bekerja, orang-orang yang mengerjakan tugas ini memang punya kualifikasi yang harus disertifikasikan," ucapnya.
2. Kata Menteri PU
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyambut baik inisiatif PII terkait sertifikasi insinyur ini. Ia menegaskan bahwa kementeriannya telah memiliki sistem sertifikasi yang menjaga profesionalisme tenaga kerja di sektor infrastruktur.
"Jadi yang pertama kali, saya bisa sampaikan kepada Pak Ilham, bahwa masalah sertifikasi, yang sudah ada di Kementerian PU, sebenarnya secara profesionalisme, itu bisa terjaga," ujar Dody.