Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID, nasabah galbay juga perlu memahami lagi aturan-aturan yang diterapkan oleh OJK mengenai pinjol. Di antaranya tentang bagian yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang penagih pinjol atau debt collector (DC).
Tujuannya sederhana, yakni menghindari risiko penipuan yang mungkin dilakukan DC terkait. Biasanya, DC pinjol suka menakut-nakuti nasabah galbay, termasuk ancaman dipenjara misalnya. Padahal, ancaman dari DC itu tidak semuanya benar.
Masih nyambung dengan poin pertama, sekali lagi ditekankan bahwa serba-serbi pinjol ini sudah memiliki aturannya sendiri. Salah satunya mengenai risiko terberat galbay pinjol yang berupa pencatutan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Singkatnya, debitur yang galbay akan tercatat di SLIK OJK atau BI Checking. Dampaknya bisa memengaruhi pengajuan kredit atau sejenisnya di kemudian hari.
Terkadang, nasabah galbay tidak bisa berpikir jernih mengingat kondisinya yang terus diteror DC. Tak jarang, mereka terbujuk untuk memakai jasa-jasa di luar sana yang menjanjikan pelunasan pinjol dengan metode seperti hapus data hingga membersihkan utang.
Hal tersebut tidak boleh Anda percaya. Mereka hanya sebatas oknum tak bertanggung jawab yang sengaja memanfaatkan kondisi bingung yang dialami nasabah galbay pinjol.
Bingung menutup tagihan, tak sedikit nasabah galbay yang kemudian mencari pinjaman lain, termasuk ke pinjol ilegal. Langkah ini tidak dibenarkan dan termasuk kesalahan besar.
Alasannya karena pinjol ilegal punya risiko berat yang merugikan diri sendiri. Di antaranya seperti melakukan penyebaran data nasabah, menagih di luar aturan hingga teror yang ekstrem.
Saat galbay pinjol, Anda perlu menyaring informasi yang kredibel. Tujuannya agar terhindar dari berita-berita yang menyesatkan termasuk dalam kaitannya dengan masalah galbay ini.
Solusinya, Anda bisa mencari informasi resmi dari OJK atau lembaga-lembaga terkait. Kemudian, jadikan pedoman dari mereka sebagai pegangan untuk menghindari ancaman-ancaman dari DC pinjol.
Itulah beberapa hal yang boleh dilakukan saat galbay pinjol menurut OJK.
(Taufik Fajar)