Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Dampaknya

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |10:31 WIB
Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Dampaknya
Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Dampaknya (Foto: Freepik)
A
A
A

4. Implementasi Regulasi

Aturan baru PPh 21 DTP mengharuskan pelaku bisnis memahami kriteria eligibilitas bagi pegawai tetap dan non-tetap, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya. Tantangan utama muncul dalam penyesuaian sistem payroll yang telah terotomatisasi. Untuk mengoptimalkan proses bisnis dan tetap fokus pada pertumbuhan, Stevens menyoroti beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha:
- Penyelarasan Sistem Administrasi Perhitungan Pajak. Perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem payroll untuk mengakomodasi kebijakan ini sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual.
- Pemenuhan Syarat dan Kepatuhan Pajak. Pengusaha wajib memastikan bahwa sistem kepegawaian saat ini telah diperbarui sesuai dengan regulasi terbaru, dan memastikan karyawan yang menerima insentif ini telah memenuhi persyaratan.
- Pelaporan Realisasi Insentif. Pelaporan berkala kepada DJP menjadi kewajiban baru yang harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, sehingga perusahaan membutuhkan sistem pendukung yang mumpuni.
- Efisiensi dan Penghematan Waktu. Dengan kondisi ekonomi yang menuntut profitabilitas di semua lini bisnis, kemudahan pengelolaan proses bisnis perlu dipastikan untuk menghemat waktu dan fokus pada pengembangan bisnis.
Compensation & Benefit Manager PT Victoria Care Indonesia Erna Tjatur menilai dukungan Software as a Service (SaaS) HR yang fleksibel dan mendukung proses penggajian sesuai dengan kebijakan terbaru akan sangat membantu bisnis mengoptimalkan pertumbuhan bisnis.
“Selain membantu proses administrasi HR kami, sistem Mekari Talenta secara agile beradaptasi dengan regulasi (kebijakan) pemerintah yang terbaru. Sehingga kami tidak perlu khawatir lagi dalam memastikan compliance, dan efisiensi proses bisnis.” tambah Erna Tjatur.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement