Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Dampaknya

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |10:31 WIB
Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Dampaknya
Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Dampaknya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. 

1. Gaji Tak Dipotong Pajak

Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025 ini, membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan dan mendukung kelangsungan usaha, hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif baik bagi penyedia lapangan kerja maupun pekerja.
Head of Business Mekari Talenta Stevens Jethefer mengatakan bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru ini, perusahaan mendapatkan kelonggaran pada beban operasional mereka. Namun, di sisi lain, implementasi kebijakan ini membawa tantangan baru bagi pelaku usaha.
Perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada DJP mengenai pemanfaatan insentif ini. Selain itu, mereka harus memastikan bahwa sistem penggajian dan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.
“Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Stevens, Jumat (14/2/2025).

2. Dampak Bagi Karyawan

- Dengan subsidi potongan pajak penghasilan, membantu meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Kesejahteraan yang lebih baik. Insentif ini memberikan rasa aman finansial, terutama bagi pekerja di sektor padat karya yang kerap menghadapi tantangan ekonomi.

3. Dampak Bagi Pemilik Bisnis

- Perusahaan di sektor padat karya dapat mengalokasikan anggaran yang sebelumnya untuk pemotongan pajak ke area lain yang lebih strategis.
- Pemilik bisnis harus memastikan infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran proses ini.
- Dengan daya beli karyawan yang meningkat, bisnis dapat merasakan dampak positif peningkatan konsumsi yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement