Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Kripto, Perhatikan Hal Ini

Qonita , Jurnalis-Sabtu, 15 Februari 2025 |10:23 WIB
OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Kripto, Perhatikan Hal Ini
OJK soal ETF (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Langkah ini bertujuan untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada tahun 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.

1. ETF Berbasis Aset Digital 

ETF berbasis kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya. 

Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor.

Kajian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto. Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang memastikan keberlanjutan dan keamanan pasar.

Langkah ini mengindikasikan komitmen OJK untuk memfasilitasi pertumbuhan ekosistem kripto yang aman dan terkendali di Indonesia, seiring dengan meningkatnya jumlah investor kripto yang tercatat mencapai 22,91 juta orang pada akhir 2024, dan total nilai transaksi yang mencapai Rp650,61 triliun. Regulasi nantinya diharapkan akan memberikan kontribusi penting bagi pasar modal Indonesia serta memperluas akses investor ke instrumen investasi yang lebih beragam.

2. ETF Kripto Solusi bagi Investor 

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang
ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.

"Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif
bagi industri ini," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement