Berdasarkan laman resmi Pasar Modal OJK, berikut beberapa ciri pinjol legal.
- Terdaftar atau memiliki izin dari OJK, sehingga beroperasi di bawah pengawasan resmi.
- Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, WhatsApp, atau media sosial.
- Pihak penagih memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Menyediakan layanan pengaduan bagi pengguna yang mengalami kendala atau permasalahan terkait pinjaman.
- Proses pemberian pinjaman dilakukan dengan menyeleksi calon debitur berdasarkan riwayat kredit dan kemampuan finansial.
- Alamat kantor dan pengurus perusahaan tersedia dengan jelas.
- Biaya dan bunga pinjaman dijelaskan secara transparan tanpa biaya tersembunyi.
- Akses perangkat HP terbatas hanya untuk kebutuhan layanan pinjol.
- Peminjam yang tidak bayar dalam 90 hari akan masuk daftar hitam, tidak bisa pinjam di platform lain.
Pihak OJK menghimbau kepada masyarakat agar hanya menggunakan pinjol yang sudah bersertifikat OJK dan memiliki izin resmi.
Apabila ragu dengan pilihan pinjol yang ingin anda gunakan dan perlu memastikan status sebuah pinjol, masyarakat bisa menghubungi OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081157157157 untuk memverifikasi status izin aplikasi pinjol yang ingin mereka pilih.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.