* Paylater dibilang lebih aman karena Paylater terdapat di e-commerce besar.
* Pinjol lebih rawan terkena masalah karena banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang tidak mematuhi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
* Paylater tidak diatur oleh OJK.
* Pinjol diatur oleh Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Keduanya memang sama-sama memberikan kemudahan soal ekonomi, akan tetapi masyarakat harus tetap bijak dan bertanggung jawab untuk melunasi utang dan bunga sesuai dengan tempo yang sudah disepakati.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.