JAKARTA - Eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan dan perikanan diwajibkan menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia selama 12 bulan. Bank Indonesia (BI) menilai kewajiban ini memberikan tiga manfaat bagi negara.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan DHE SDA yang baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian.
"Kami memandang bahwa perluasan atau penguatan kebijakan DHE SDA ini memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Setidaknya, kami mencatat ada tiga manfaat," kata Perry dalam Konferensi Pers terkait Devisa Hasil Ekspor, Senin (17/2/2025).
Penguatan DHE SDA ini akan meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, nantinya DHE SDA itu akan lebih banyak masuk ke rekening khusus sistem Bank Indonesia.
Hal tersebut akan akan semakin banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Dapat meningkatkan cadangan devisa yang masuk dan memperkuat upaya-upaya Bank Indonesia dalam melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah.
"Pak Menko tadi sudah menceritakan bahwa cadangan devisa kita besar dengan adanya DHE SDA. Kita akan meningkatkan devisa dan cadangan devisa dan juga mendukung stabilitas nilai tukar," ungkap Perry.