JAKARTA - Terdesaknya akan finansial menjadikan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi terakhir. Dibalik manfaatnya, terdapat risiko ketika meminjam ke pinjol, seperti gagal bayar (galbay).
Terdapat kemungkinan besar jika sudah terjadi galbay, nasabah akan didatangi oleh Debt Collector (DC) untuk ditagih utang beserta bunganya.
Namun, jangan khawatir, ketika galbay pinjol dapat melakukan 7 hal yang diperbolehkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya sebagai berikut.
Nasabah dapat mencoba negosiasi ke pihak pinjol untuk minta keringanan, seperti penghapusan bunga atau perpanjangan masa jatuh tempo.
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, OJK memberikan tips untuk menghitung utang dengan detail agar terhindar dari kesalahan perhitungan utang dalam jumlah yang besar.
Ketika sedang kesulitan ekonomi dan memilih pinjam ke pinjol, jangan menggunakan pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal hanya akan merugikan diri sendiri dengan ancaman penyebaran data pribadi nasabah, dan teror lainnya yang berbahaya.
Nasabah yang terus mengalami peneroran oleh DC akan merasa panik dan tak sedikit yang terbujuk untuk menggunakan jasa pelunas pinjol dengan metode hapus data sampai membersihkan utang. OJK mengimbau untuk tidak percaya karena jasa tersebut hanyalah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum memilih untuk pinjam ke pinjol, kenali dan pahami terlebih dahulu risiko, seperti galbay pinjol. Ketika sudah galbay, akan ada kemungkinan nama Anda tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking. Sehingga, akan berdampak pada peminjaman selanjutnya.
Meskipun Anda sedang merasa panik karena galbay pinjol, Anda harus tetap menyaring informasi, dan percayalah terhadap informasi kredibel dari akun resmi OJK atau lembaga resmi yang terkait.
Dilansir dari akun YouTube Fintech.ID, nasabah perlu memahami lagi aturan-aturan pinjol dari OJK, seperti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC. Tujuannya agar nasabah tidak ditipu oleh DC yang mengancam dan menakut-nakuti nasabah saat penagihan utang.
Baca Selengkapnya: 7 Hal yang Boleh Dilakukan saat Galbay Pinjol Menurut OJK, Apa Saja?
(Taufik Fajar)