Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector?

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |22:05 WIB
Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector?
Apa saja yang tidak boleh dilakukan debt collector? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apa saja yang tidak boleh dilakukan debt collector? Pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi solusi pilihan bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak dalam jumlah banyak. 

Calon nasabah yang hendak menggunakan pinjol hanya memerlukan foto KTP dan selfie bersama foto identitas, baik KTP maupun SIM.

Meski syarat yang diajukan terbilang mudah, pinjol memiliki risiko didatangi oleh debt collector (DC) saat gagal bayar (galbay).

Berikut Okezone merangkum apa saja yang tidak boleh dilakukan debt collector saat menagih utang debitur, Senin (17/2/2025):

1. DC tidak boleh melakukan penagihan dengan cara menganggu privasi debitur.
2. DC tidak boleh mendatangi kantor ataupun tempat kerja debitur.
3. DC tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, ancaman, bahkan tindakan yang dapat mempermalukan debitur.
4. DC tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada anggota keluarga peminjam yang tidak terlibat dalam perjanjian utang.
5. DC tidak diperkenankan membongkar kerahasiaan data pribadi debitur.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement