JAKARTA - Apa saja yang tidak boleh dilakukan debt collector? Pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi solusi pilihan bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak dalam jumlah banyak.
Calon nasabah yang hendak menggunakan pinjol hanya memerlukan foto KTP dan selfie bersama foto identitas, baik KTP maupun SIM.
Meski syarat yang diajukan terbilang mudah, pinjol memiliki risiko didatangi oleh debt collector (DC) saat gagal bayar (galbay).
1. DC tidak boleh melakukan penagihan dengan cara menganggu privasi debitur.
2. DC tidak boleh mendatangi kantor ataupun tempat kerja debitur.
3. DC tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, ancaman, bahkan tindakan yang dapat mempermalukan debitur.
4. DC tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada anggota keluarga peminjam yang tidak terlibat dalam perjanjian utang.
5. DC tidak diperkenankan membongkar kerahasiaan data pribadi debitur.