Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Paylater dan Pinjol, Jangan Sampai Keliru!

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |07:02 WIB
Perbedaan Paylater dan Pinjol, Jangan Sampai Keliru!
Perbedaan Paylater dan Pinjol, Jangan Sampai Keliru! (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Aturan yang Berlaku

- Paylater tidak diatur oleh OJK.

- Pinjol diatur oleh Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022.

4. Berikan Kemudahan Ekonomi

Keduanya memang sama-sama memberikan kemudahan soal ekonomi, akan tetapi masyarakat harus tetap bijak dan bertanggung jawab untuk melunasi utang dan bunga sesuai dengan tempo yang sudah disepakati.

Baca Selengkapnya : Apakah Paylater Termasuk Pinjol? Ini Faktanya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement