Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Paylater dan Pinjol, Jangan Sampai Keliru!

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |07:02 WIB
Perbedaan Paylater dan Pinjol, Jangan Sampai Keliru!
Perbedaan Paylater dan Pinjol, Jangan Sampai Keliru! (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Aturan yang Berlaku

- Paylater tidak diatur oleh OJK.

- Pinjol diatur oleh Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022.

4. Berikan Kemudahan Ekonomi

Keduanya memang sama-sama memberikan kemudahan soal ekonomi, akan tetapi masyarakat harus tetap bijak dan bertanggung jawab untuk melunasi utang dan bunga sesuai dengan tempo yang sudah disepakati.

Baca Selengkapnya : Apakah Paylater Termasuk Pinjol? Ini Faktanya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement