Prabowo mengatakan, seluruh proyek yang diharapkan tersebut akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
Sementara itu, Prabowo mengungkapkan bahwa pendanaan awal atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai USD20 miliar atau setara Rp326 triliun.
“Pendanaan awal tahun ini akan mencapai USD20 miliar. Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek senilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” katanya.
“Saya yakin sangat, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” katanya.
Dia yakin, peluncuran Danantara bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia ke level 8%.
“Jadi semua proyek akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8%,” tutur Prabowo.
Dia berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kebijakan dan inisiatif pemerintahnya. Ia yakin kepercayaan dari masyarakat dapat mendukung program yang dijalankan.
“Kepercayaan dan optimistis terhadap pemerintahannya menjadi inspirasi untuk terus melanjutkan pekerjaan dalam menjamin kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang akan diluncurkan pada 24 Februari 2025 membuat banyak orang terkejut. Hal tersebut karena aset yang dikelola oleh badan ini memiliki nilai yang besar.
“Banyak pihak yang terkejut dengan keberadaan Danantara, mereka mengira Indonesia merupakan negara yang miskin,” kata Luhut saat ditemui usai acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta.
Luhut menyampaikan banyak negara yang ingin melakukan joint venture dengan Danantara setelah badan tersebut diresmikan oleh pemerintah. Salah satunya yakni Abu Dhabi yang ingin melakukan ekspansi bisnis ke sektor energi baru terbarukan (EBT).
"Saya kira sangat banyak. Paling tidak yang saya tahu dengan Abu Dhabi," ujarnya.
Pembentukan Danantara telah disetujui dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tersebut disetujui menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Keberadaan Danantara diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah potensi yang dimiliki BUMN.
Dengan demikian, negara mampu menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang antara lain menyebutkan bahwa bumi dan udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Danantara membawahi INA dan tujuh BUMN dengan total aset sekitar Rp9.480 triliun, sehingga menjadikannya sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar keempat di dunia.
(Taufik Fajar)