JAKARTA - Cara mengajukan JKP 60 persen untuk korban PHK. Para karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) mendapatkan uang sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan.
Kebijakan ini berdasarkan dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Korban PHK yang ingin mengajukan JKP 60 persen wajib mengajukan terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan dengan upah maksimal Rp5 juta.
Lantas, apakah ada cara lainnya yang harus diikuti? Berikut cara mengajukan JKP 60 persen untuk korban PHK yang dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
1. Buka laman resmi SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
2. Buat Akun dan klik Daftar Sekarang.
3. Lengkapi data diri sesuai yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.
4. Setelah berhasil membuat akun, lengkapilah biodata dan profil diri.
5. Buatlah laporan kondisi PHK (jika belum ada).
6. Cek Lencana Aktivitas, jika belum ada, Anda dapat mengikuti cara berikut:
• Klik Buat Laporan.
• Lengkapi data diri.
• Akhiri dengan Buat Laporan.