Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2025 |20:01 WIB
Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK
Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Sebagai informasi tambahan, data terkait PHK yang diminta berupa Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja dan Tanggal PHK.

7. Di menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim.
8. Lengkapi data diri (NPWP jika ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank).
9. Unggah Swafoto (selfie).
10. Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS, Klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi).
11. Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya.
12. Selesaikan asesmen dan tidak jawaban benar ataupun salah.
13. Terakhir, tunggu pencairan dana manfaat JKP sampai masuk ke rekening yang telah didaftarkan. 

Sebagai informasi, berdasarkan PP No 6 Tahun 2025 batas waktu klaim JKP paling lambat dilakukan 6 bulan setelah karyawan di PHK.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement