7. Di menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim.
8. Lengkapi data diri (NPWP jika ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank).
9. Unggah Swafoto (selfie).
10. Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS, Klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi).
11. Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya.
12. Selesaikan asesmen dan tidak jawaban benar ataupun salah.
13. Terakhir, tunggu pencairan dana manfaat JKP sampai masuk ke rekening yang telah didaftarkan.
Sebagai informasi, berdasarkan PP No 6 Tahun 2025 batas waktu klaim JKP paling lambat dilakukan 6 bulan setelah karyawan di PHK.
(Feby Novalius)