Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2025 |20:01 WIB
Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK
Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara mengajukan JKP 60 persen untuk korban PHK. Para karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) mendapatkan uang sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan.

Kebijakan ini berdasarkan dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Korban PHK yang ingin mengajukan JKP 60 persen wajib mengajukan terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan dengan upah maksimal Rp5 juta. 

Cara Mengajukan JKP 60 Persen untuk Korban PHK

Lantas, apakah ada cara lainnya yang harus diikuti? Berikut cara mengajukan JKP 60 persen untuk korban PHK yang dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Buka laman resmi SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. 
2. Buat Akun dan klik Daftar Sekarang. 
3. Lengkapi data diri sesuai yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel. 
4. Setelah berhasil membuat akun, lengkapilah biodata dan profil diri.
5. Buatlah laporan kondisi PHK (jika belum ada).
6. Cek Lencana Aktivitas, jika belum ada, Anda dapat mengikuti cara berikut: 
• Klik Buat Laporan.
• Lengkapi data diri.
• Akhiri dengan Buat Laporan.

 

Sebagai informasi tambahan, data terkait PHK yang diminta berupa Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja dan Tanggal PHK.

7. Di menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim.
8. Lengkapi data diri (NPWP jika ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank).
9. Unggah Swafoto (selfie).
10. Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS, Klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi).
11. Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya.
12. Selesaikan asesmen dan tidak jawaban benar ataupun salah.
13. Terakhir, tunggu pencairan dana manfaat JKP sampai masuk ke rekening yang telah didaftarkan. 

Sebagai informasi, berdasarkan PP No 6 Tahun 2025 batas waktu klaim JKP paling lambat dilakukan 6 bulan setelah karyawan di PHK.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement