Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pola Kerja Fleksibel, Ini Kriteria PNS yang Bisa WFA Mulai 24 Maret Jelang Lebaran 2025

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |10:22 WIB
Pola Kerja Fleksibel, Ini Kriteria PNS yang Bisa WFA Mulai 24 Maret Jelang Lebaran 2025
Pola Kerja Fleksibel, Ini Kriteria PNS yang Bisa WFA Mulai 24 Maret Jelang Lebaran 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023,  yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. 

Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadhan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. 

Sementara terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis. Rini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” tegas Rini.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement