Pertama BPJT dinilai tidak melakukan evaluasi secara memadai atas dokumen pra feasibility study (FS) dan FS atas MLFF calon pemrakarsa, serta identifikasi risiko atas kendala yang akan dihadapi dalam penerapan teknologi global navigation satellite system (GNSS) mengakibatkan potensi tidak dapat terlaksananya MLFF, dan teknologi GNSS berpotensi tidak dapat diimplementasikan ke sistem transaksi tol non tunai nir sentuh berbasis MLFF.
Kedua, jangka waktu jaminan pelaksanaan tahap II belum diperpanjang sesuai dengan target tanggal operasi komersial dalam amandemen ketiga, mengakibatkan negara berpotensi tidak dapat memperoleh penerimaan atas jaminan pelaksanaan apabila Badan Usaha Pelaksana gagal dalam melaksanakan kewajibannya.
Ketiga, BPJT belum mengenakan denda keterlambatan pemenuhan tanggal operasi komersial parsial, mengakibatkan jangka waktu pelaksanaan tanggal operasi komersial menjadi tidak terkendali dan tidak jelas.
(Dani Jumadil Akhir)