Pinjaman online ilegal cenderung menyalahgunakan data pribadi peminjam sebagai alat ancaman, seperti menyebarkan informasi sensitif atau fitnah kepada kontak yang ada di ponsel peminjam.
Sementara itu, fintech pendanaan legal hanya diizinkan mengakses data tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sesuai dengan ketentuan OJK, untuk melindungi privasi pengguna.
Gagal membayar pinjaman online dapat mengakibatkan kreditur mengajukan gugatan perdata terhadap debitur. Hal ini didasarkan pada wanprestasi atau pelanggaran kontrak yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Meskipun utang piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata, dalam beberapa kasus, gagal bayar pinjaman online dapat berujung pada ranah pidana.
Misalnya, jika debitur dengan sengaja memberikan informasi atau data palsu saat mengajukan pinjaman, hal ini dapat dianggap sebagai penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, alangkah baiknya jika nasabah dapat memperhitungkan kemampuan membayar dengan uang yang dipinjam. Teliti memahami ketentuan bunga bulanan juga perlu dipahami.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)