Kartu kredit merupakan fitur untuk berbelanja yang nantinya akan dibayar sesuai jadwal. Kartu kredit menggunakan fisik (non digital) berupa kartu yang didapatkan dengan mengisi formulir data diri dan lainnya, lalu lakukan pengajuan dan pihak bank akan melakukan survei.
Kartu kredit harus dibayarkan sesuai jadwalnya dengan ketentuan ada yang dapat dilunasi secara langsung pada tanggal yang sudah ditetapkan tanpa bunga, dan ada pula yang dilakukan secara cicil dengan pengenaan bunga.
Paylater merupakan fitur untuk berbelanja terlebih dahulu dan dibayar nanti. Layanan paylater menggunakan digital dengan pengisian data diri hingga foto dilakukan secara online.
Setelah membayar barang menggunakan paylater, wajib membayarnya beserta dengan bunganya di kemudian hari saat jatuh tempo.
OJK menyebutkan, penggunaan paylater lebih aman karena digunakan pada pembayaran e-commerce.
(Taufik Fajar)