JAKARTA - Kabar penghapusan bahan bakar minyak (BBM) subsidi mencuat lagi ke publik. Penghapusan diperkuat pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut memberi sinyal bahwa tidak akan ada lagi BBM subsidi dalam dua tahun ke depan atau 2027. Semua diharapkan bisa berlaku satu harga.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait nasib BBM subsidi bila dihapus, Senin (24/2/2025):
Luhut mengungkapkan bahwa subsidi tidak akan lagi berbasis komoditas, melainkan berbasis kepada penerima berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Mungkin dalam waktu dua tahun kita bisa menuju ke satu harga, tidak ada lagi subsidi untuk barang, seperti BBM Solar atau apapun. Subsidi akan diberikan untuk orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi," kata Luhut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara soal rencana penghapusan BBM subsidi pada 2027 yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Rencana Luhut ini akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Nantinya semua BBM diharapkan berlaku satu harga
Menurut Bahlil, skema blending (campuran) untuk subsidi BBM menjadi alternatif yang paling memungkinkan untuk diterapkan. Hal ini menanggapi pernyataan Luhut yang akan menghapus BBM subsidi namun subsidi BBM secara langsung ke perorangan, atau dengan kata lain menggunakan skema bantuan langsung tunai (BLT).
“Kemungkinan, salah satu potensi di antara alternatif, yang sudah hampir mendekati keputusan itu adalah skema blending,” ucap Bahlil
Merespons Luhut, Komisi XII DPR membantah adanya isu yang menyebut akan ada penghapusan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Komisi XII menyatakan bahwa kebijakan penghapusan subsidi harus mendapat persetujuan dari DPR.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi merespons bergulirnya isu penghapusan BBM bersubsidi. Dia menekankan BBM subsidi tidak bisa dihapus begitu saja tanpa dibahas di Legislatif.
"Tidak ada wacana penghapusan subsidi, dan mekanisme terkait subsidi harus mendapat persetujuan DPR RI. Karena subsidi itu melekat di APBN. Presiden Prabowo malah menekankan untuk melindungi kebutuhan masyarakat kecil," kata Bambang.