Pengecekan melalui laman resmi hanya memerlukan data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id. dapat dilakukan dengan memilih wilayah penerima manfaat, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
Lalu masukan nama lengkap yang tertera pada e-KTP dan setelahnya basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos akan menampilkan nama penerima, usia, jenis basos yang didapat, serta periode pencairannya.
(Taufik Fajar)