JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pernyataan ini sekaligus merespons adanya aksi demonstrasi Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) yang menuntut hak upah yang belum dibayarkan selama enam bulan serta menolak dugaan PHK sepihak terhadap anggota serikat pekerja.
Ia menilai PHK harus menjadi opsi terakhir bagi perusahaan setelah melalui proses perundingan dengan pekerja.
"Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu," kata Yassierli usai menghadiri Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis.
Saat ini pihaknya masih akan menunggu laporan soal hal tersebut.
"Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK, nanti kita lihat, nunggu laporannya seperti apa," ujarnya.
Aksi demonstrasi yang dilakukan SP-KFC dipicu oleh dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggota serikat pekerja, tanpa melalui komunikasi dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
Dalam siaran persnya, serikat pekerja menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif, karena karyawan dari serikat lain mendapatkan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi.
Dalam siaran persnya, SP-KFC menyebut bahwa PHK yang dilakukan KFC Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.