Serikat pekerja juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK KFC. Beberapa pekerja serikat lain diberikan opsi mutasi, sementara anggota SP-KFC-KASBI justru langsung di-PHK. Ini dianggap melanggar UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Alasan KFC mengalami kerugian juga dipertanyakan, karena banyak gerai yang masih beroperasi. Serikat pekerja menilai pesangon 0,5 kali gaji yang diberikan melanggar Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, serta perusahaan tidak menjalankan skema dirumahkan selama tiga bulan sesuai PKB KFC Pasal 29 Ayat 1.
Oleh karena itu, mereka menggelar aksi massa dan kampanye serentak dengan dua tuntutan utama.
- Pertama, KFC mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi.
- Kedua, KFC membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)