Dia yakin langkah ini dapat menjadi solusi finansial bagi perguruan tinggi. Dengan melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan lahan pertambangan oleh pemerintah, para akademisi dapat lebih fokus memanfaatkan peluang untuk penelitian dan pengembangan
“Aspebindo mengusulkan adanya alokasi secara khusus dari PNBP yang didapatkan dari sektor minerba untuk perguruan tinggi. Kami usulkan besarannya untuk pendidikan itu sebesar 10 persen. Perguruan tinggi yang mengelola tambang mungkin tidak akan bermasalah di sisi teknis. Akan tetapi, sisi operasional pertambangan yang akan menjadi tantangan bagi perguruan tinggi,” ucapnya.
Aspebindo menyambut positif keputusan Pemerintah membatalkan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dan menggantinya dengan bantuan dana riset serta beasiswa.
I Made Nugraha menegaskan bahwa pengelolaan tambang bukanlah tugas utama bagi perguruan tinggi. Tugas utama kampus adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Melalui keputusan tersebut, menurut Made risiko penyimpangan dapat diminimalisir, dan kampus dapat tetap menjalankan perannya tanpa terbebani urusan operasional pertambangan.
Adanya skema bantuan dana ini, perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam pengembangan sektor pertambangan tanpa harus menghadapi risiko bisnis dan operasionalnya secara langsung.
(Fitria Dwi Astuti )